Administrasi Kependudukan
Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan Kartu Keluarga baru, penambahan anggota keluarga, atau perubahan data anggota keluarga.
1-3 hari kerja (surat pengantar)
Gratis
Kantor Desa
Jam Layanan:
Senin–Jumat, 08:00–15:00 WIB
Layanan Aktif
Dokumen yang Diperlukan
1
Surat pengantar RT/RW
2
KK lama (untuk penggantian/perubahan)
3
Akta pernikahan (untuk pernikahan baru)
4
Akta kelahiran anak (untuk penambahan anggota)
5
Surat kematian (jika ada anggota keluarga yang meninggal)
6
Dokumen mutasi/pindah (jika pindah dari daerah lain)
Catatan: Pastikan semua dokumen sudah difotokopi dan dalam keadaan lengkap sebelum datang ke kantor desa. Berkas yang tidak lengkap tidak dapat diproses.
Layanan Terkait
Cari Artikel
Layanan Warga
Agenda Terdekat
Kantor Desa
Aparatur Desa
H. Akhmad Yusuf
Kepala Desa
Siti Aminah
Sekretaris Desa
Rudi Hermawan
Kaur Umum
Dian Lestari
Kaur Keuangan
Statistik Penduduk
Total Penduduk
5,420 Jiwa
Laki-Laki
2,740 (51%)
Perempuan
2,680 (49%)
Jumlah Keluarga (KK)
1,350 KK
Data Demografi Lengkap →
Galeri Foto
Musrenbang Desa 2026
Kerja Bakti Dusun I
Kegiatan Posyandu Melati